Sejarah Kelurahan Matani
Menurut cerita dari data-data yang diperoleh dari orang-orang tua, budayawan dan tokoh masyarakat didesa Matani bahwa asal –usul sejarah desa/kelurahan Matani I dimulai pada abad ke-16 permulaan tahun 1524, yaitu sejak masuknya bangsa Spanyol di daerah Minahasa.
Mula-mula penduduk desa matani menempati suatu tempat yang diberi nama “NIMAWANUA” yaitu suatu tempat yang terletak dibagian selatan rumah sakit Gunung Maria Tomohon sekarang. Tempat tersebut telah menjadi wilayah kelurahan Kolongan kecamatan Tomohon tengah.
Arti kata NIMAWANUA adalah salah satu kata dari bahasa Tombulu asli yang artinya “telah menjadi kampung atau desa” . NIMAWANUA berasal dari kata dasar WANUA atau KAMPUNG atau Desa. Pada masa itu hidup masyarakat penduduk desa atau kampung Nimawanua tentram, damai, dan sentosa, berkat pimpinan beberapa orang yang disebut TONAAS U MBANUA = sebagai ketua dalam kampung atau pelindung kampung di Nimawanua.
Pemimpin desa atau pemimpin kampung Nimawanua disebut sebagai TU’ A U MBANUA, TU’ A U LUKAZ atau PA’ENDON TU’A dan PAREWIS U LUKAZ. ( Bahasa Tombulu). TU’ A U Mbanua atau ketua kampung atau desa , kemudian menjadi Ukung Tua atau Hukum Tua, di desa dan lurah dikelurahan. TU’A U Lukas atau PA’ ENDON TU’A yang kemudian menjadi Kepala Jaga atau Kepala Dusun di Desa dan Kepala Lingkungan di Kelurahan. Perewis dan Lukas atau meweteng yaitu membagi pekerjaan dalam Jaga atau Dusun.
Beberapa dari pemimpin di kampung Nimawanua adalah Dotu Ransun, Rosok, dan Worotikan. Keadaan tentram, damai dan sentosa dikampung Nimawanua berlangsung lama. Kira kira pada akhir abad 18 yaitu pada Tahun 1795 dikampung Nimawanua tersebut tiba-tiba terjadi suatu musibah Gempa Bumi yang sangat dahsyat, sehingga mempengaruhi keadaan penghidupan masyarakat.
Penduduk Nimawanua percaya kepada OPO WAILAN atau OPO EMPUNG atau TUHAN. Selain dari pada itu mereka percaya pula akan adanya tahyul. Mereka mengkeramatkan batu-batu yang besar, pohon-pohon besar dan lain sebagainya yang menurut mereka dapat mempengaruhi hidup manusia. Mereka juga percaya pada bunyi burung atau pada binatang serta bunyi-bunyian yang dianggapnya pertanda baik atau buruk. Oleh Karena itu gempa merupakan bencana pertanda buruk bagi kampung Nimawanua, sehingga para Tua-Tua kampung berkumpul dengan maksud untuk mengadakan rapat atau musyawarah mufakat (meruz) bersama dengan keputusan bahwa mereka akan meninggalkan Nimawanua dan mencari tempat baru yaitu disebelah timur yang lebih aman untuk dijadikan kampung.
Atas prakarsa dari ketiga pemimpin tersebut, maka maksud dari penduduk Nimawanua dapatlah terlaksana dengan baik. Sehingga pada suatu saat ketiga pemimpin tersebut meninggalkan Nimawanua dengan dibekali pengetahuan oleh Tua-Tua yang berpengetahuan. Mereka menuju kesebelah timur. Mereka membawa 2 (DUA) ekor ayam jantan. Sampailah mereka disebelah timur pada suatu hutan lebat, mereka melepaskan kedua ekor ayam jantan dengan maksud untuk meminta persetujuan dari Opo Wailan atau Opo Empung akan maksud mereka. Tetapi apa dikata kedua ekor ayam jantan itu tidak memberikan suaranya. Dengan sangat sedih mereka kembali dengan maksud akan pulang ke Nimawanua.
Di tengah perjalanan pulang mereka melepaskan salah seekor ayam jantan yang dibawahnya itu dan ayam jantan itu berkokoklah. Sehingga ketiganya sangat gembira. Mereka bersyukur kepada Opo Wailan atau Opo Empung. Ketiga bersorak-sorai dan berteriak dengan bahasa mereka (bahasa Tombulu) yaitu “ MEI KUKUK I KO’KO I NTUMANI UMBANUA WERU, NI SIA ENEAU NI OPO EMPUNG OPO WAILAN KARENGAN NI KITA I MA’EMAN NI SIA, NI SIA SI NIMETENG WO MA’IMEK U NASENG AN TA I NTOU WIA MBAWOINTANA”.
Tempat itu lalu dibersihkan oleh mereka bertiga dan diberi tanda atau patok (tiang) dari kayu. Dinamainya tempat itu “TUMANI” yang artinya tempat atau daerah yang baru dibuka untuk dijadikan kampung atau desa.
Tempat dimana oleh mereka bertiga tidak disetujui oleh Opo Empung Opo Wailan dinamainya Kakelongan (kinelogan ). Tempat itu sekarang adalah wilayah Kelurahan Paslaten II Kecamatan Tomohon Tengah.
Demikianlah ketiganya (Dotu Ransun, Rosok, dan Worotikan). Kembali ke Nimawanua untuk memberitahukan kepada masyarakat penduduk Nimawanua bahwa mereka telah mendapatkan suatu tempat yang baru. Tempat tersebut letaknya di sekitar Tugu Tololiu Tua sampai kesebelah Timur, disebelah barat Sekolah Dasar Negeri II Tomohon, wilayah kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah. Kemudian berangsur-angsur meluas ketimur, keutara, dan kebahagian selatan. Kampung Tumani diperintah oleh Tu’a U mbanua dibantu oleh Tua-Tua kampung Lainnya.
Dengan masuknya bangsa belanda di Minahasa yaitu pada permulaan abad 18, sekaligus merubah tata pemerintahan dan tata kehidupan kampung Tumani. Dengan adanya campur tangan secara langsung dalam segala segi kehidupan masyarakat kampung Tumani dan atas desakan bangsa Belanda untuk merubah nama Tumani, maka melalui musyawarah mufakat (meruz) oleh Tua-Tua kampung, Tumani diganti dengan Ma’tani atau Matani.
Dengan masuknya bangsa belanda di Minahasa yaitu pada permulaan abaDemikianlah kampung Matani tahun demi tahun berkembang dan menjadi Desa Matani yang besar dan Luas padat penduduknya.
PEMERINTAHAN DESA
Dengan adanya perkembangan penduduk dan meluasnya pemukiman penduduk, maka tentunya sangat perlu untuk membentuk suatu pemerintahan yang dikepalai oleh seorang tua u mbanua atau yang dianggap mampu untuk mengepalai suatu pemerintahan dalam kampung matani tersebut. Maka oleh tua-tua kampung melalui musyawarah bersama mengadakan pemilihan seseorang yang dapat menjadi “Tu ‘a U Mbanua” atau kepala kampung yang kemudian disebut Ukung Tua atau Hukum Tua yang dipilih oleh masyarakat dengan suara terbanyak. Hal ini nanti terjadi pada tahun 1805 tersebut terbentuklah suatu kampung Matani yang dikepalai oleh seorang terpilih dengan sebutan Ukung Tua dan Hukum Tua. Hukum Tua yang pertama memerintah kampung matani adalah Hukum Tua TOLOLIU PALAR (1805-1835). Penggantinya adalah Hukum Tua NICODEMUS PALAR (1835-1866). Kemudian berturut-turut Hukum Tua KAREL PELAR (1866-1871), Hukum Tua JEREMIAS PITOI (1871-1898), Hukum Tua PETRUS PITOI (1871-1881), Hukum Tua NAGIN POLII (1898), Hukum Tua GEORGE WENAS (1898-1928), Hukum Tua (1898-1900), Hukum Tua NATANAEI ANES (1900-1917), Hukum Tua MAESAK PANGEMANAN (1917-1921), HUKUM TUA EFERAIM TUELAH (1921-1928), pada masa Hukum Tua Eferaim Tuelah yaitu pada tahun 1921 hingga tahun 1928, desa Matani berubah nama menjadi TIMOMOR suatu desa gabungan dari dua desa ialah Desa Matani dan Desa Walian. Apa sebabnya kedua desa ini digabung menjadi suatu desa, dikarenakan Desa Walian. Apa sebabnya kedua Desa ini digabung menjadi satu desa,dikarenakan Desa Wasian tidak mempunyai Hukum Tua.
Pada akhir tahun 1928 desa Timomor kembali dibagi menjadi dua desa, desa matani dan desa walian dipisahkan kembali karena desa walian sudah dapat mengajukan seorang Hukum Tua. Pada permulaan tahun 1929 Desa Matani di jabat oleh Hukum Tua WILHELMUS NGANTUNG (1929-1938), Hukum Tua RONDONUWU WOWOR (1938-1942) Masa pendudukan Jepang di Indonesia. Hukum Tua GEIRET MAWEIKERE (1942-1943), Hukum Tua MANUEL TAMUNU (1943-1944), Hukum Tua ALEXANDER ROTIKAN (1944-1964), Hukum Tua DANIEL PALAR (1964-1968), Hukum Tuah THOMAS MANTIRI (1968-1974), Hukum Tua ALFRITIS WORANG (1971-1978), dalam dua kali pemilihan Hukum Tua DANIEL PALAR (1964-1968), Hukum Tua THOMAS MANTIRI (1968-1974), Hukum Tuah ALFRITS WORANG (1974-1978), dalam dua kali pemilihan Hukum Tua, pada tahun 1978 Desa Matani dimekarkan menjadi tiga desa, yang terdiri dari; Matani I, Matani II, Matani III.
Khusus bagi Desa Matani I yang sejak Januari 1981 beralih statusnya menjadi kelurahan Matani I sampai sekarang. Setelah Hukum Tua/Lurah Alfrits Worang meninggal dunia sesuai SK Camat Tomohon pemerintah kelurahan Matani II dijabat oleh sekertaris kelurahan Matani II JOSEPH TIWOW (September 1981-Januari 1983). Pada bulan Februari 1983 - 5 Juli 1990.
Lurah ARIF PAULUS (Pebruari 1983 -5 Juli 1990). Pejabat sementara Lurah JAN ARNOLD PELEALU (5 juli 1990 -31 agustus 1990). Setelah PJS lurah JAN ARNOLD PELEALU.BA di mutasikan menjadi Sekertaris Wilayah Kecamatan Tombariri pada tanggal 31 Agustus 1990, maka sejak tanggal 1 Oktober 1990 atas perintah Kepala Perwakilan Kecamatan Tomohon Selatan menunjuk sekertaris kelurahan Matani II Lemart. J. Mantiri selaku pelaksana tugas sehari-sehari (1 0ktober 1990 - 25 Januari 1991). PJS Lurah MAX LENGKONG KAUNANG (1999-2000), Lurah ARIE PAULUS WILAR (2000-sekarang)
Demikianlah riwayat singkat sejarah kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah Kabupaten Minahasa.